Wednesday, March 23, 2016

23 Tahun Mencari Keadilan

Jumat, 26 February 2016 pukul 20:39 WIB dimulai diskusi bersama seorang pencari keadilan yang berasal dari Malang di kedai kopi Ulil di Jalan Ababil Pekanbaru. Pria berusia 57 tahun tersebut duduk di sebuah kursi dengan meja yang disusun persegi panjang, duduk mengelilingi di meja itu aktivis mahasiswa dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Pria tersebut mulai bercerita tentang kisahnya mencari keadilan di Indonesia selama 23 tahun. Berawal dari anaknya yang berusia 12 tahun menyebrang jalanan yang sepi kendaraan, tiba-tiba muncul sebuah mobil dengan kecepatan tinggi menabrak anak itu hingga tewas di tempat. Kemudian mobil tersebut langsung melarikan diri, beberapa warga yang melihat kejadian itu langsung mengejar pelaku tabrak lari, usut punya usut pelaku adalah salah satu oknum polisi. Kasus tabrak lari putra sulungnya yang bernama Rifki Andika oleh oknum polisi Letnan Satu Joko Sumantri, SH.

Pada tahun 1999, kasus ini suda pernah diselidiki oleh Mahkama Militer, tetapi hanya di hokum penundaan pendidikan selama 6 bulan. Pada tahun 2006 kembali disidangkan terkait kasus tersebut, tetapi tetap tak memperoleh hasil. Kasus tabrak lari tersebut kembali dibawa ke pengadilan pada tahun 2008, dan Joko Sumantri diputuskan bebas karena kasus tersebut dianggap kadaluarsa. Pria itu tak terima terhadap putusan itu dan merasa bahwa itu tidak adil.

20160226_210051
Pria itu adalah Indra Azwan, memakai pakaian yang selalu ia kenakan tiap kali menemui lembaga hokum Indonesia yang menurutnya adalah baju identitasnya. Pria berambut putih panjang sebahu yang diikat kebelakang, memakai penutup kepala berwarna biru bertuliskan Arema. Dengan baju hitam lengan pendek bergambar singa yang mengaum. Di tambah kacamata model lama yang bisa dikalungkan dileher. Wajah dan kulitnya tampak memerah menandakan bahwa indra dulunya berkulit putih membuktikan, bahwa ia telah berjalan kaki berkeliling Indonesia dari sabang sampai ke pekanbaru dan akan melanjutkannya hingga ke Merauke. Aksi keliling Indonesia bermula dari Masjid Baiturrahman, Aceh selasa 09 February 2016.

Pertama Indra melakukan aksi jalan kaki dari Malang ke Jakarta pada tahun 2010 untuk menemui presiden. Aksinya mendapatkan banyak sorotan media kala itu, hingga akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berniat menemuinya. Presiden memberikan uang sebanyak 25 juta ke Indra agar indra menghentikan aksinya, namun uang tersebut dikembalikan ke Presiden. “nyawa anak saya tidak bisa di beli dengan uang, saya hanya ingin pelaku dihukum seadil-adilnya,” katanya.

20160226_210650 20160226_210636
Indra menagih janji kepada pihak-pihak yang bersangkutan yang dulunya mengatakan ‘akan menyelesaikan masalahnya’, ketika ia menagih janji ternyata mereka tidak ada yang merespon. “ketika saya datang mereka semua langsung kabur,” tuturnya.
[caption id="attachment_892" align="alignleft" width="225"]20160226_211735
indra azwan dan perwira polisi

Indra mengemukakan, jika dulu ia yang akan menemui presiden, maka sekarang presiden Joko Widodo lah yang harus menemuinya. Ia juga menambahkan bahwa ia tidak akan menghentikan aksinya. “saya dipanggil ke Istana oleh Jokowi atau saya mati,” tambahnya.

[caption id="attachment_891" align="alignright" width="225"]20160226_211540
surat wasiat indra azwan

Ia bercerita aksinya telah mendapatkan simpati dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dan ia berwasiat yang berbunyi, “andaikan terjadi sesuatu dalam menjalankan aksi untuk mencari keadilan. Di luar kewajaran (mati tidak wajar) atau dibunuh, tolong jenazah saya diantar ke Istana, serahkan mayat saya ke istana (presiden), jangan dimandaikan atau dikafani,”. Ketika disinggung masalah Munir yang mencari keadilah dan berwasiat sama tetapi ketika jenazahnya akan diantar ke istana di hadang oleh militer, sehingga jenazah tidak bisa di antar ke istana. Indra menampik hal itu akan terjadi kepadanya. “saya dan munir berbeda, wasiat saya juga dipegang di seluruh dunia, PBB juga punya salinan wasiat saya,” tuturnya.

Ketika diskusi Indra membawa dua spanduk yang bertuliskan “KEPADA MA, BERAPA SAYA HARUS MENEBUS SALINAN PUTUSAN? 23 TH MENCARI KEADILAN” dan “AKSI JALAN KAKI KELILING INDONESIA.


0"]20160226_211855 kwitansi penyogokan dari presiden
Previous Post
Next Post

0 komentar: